Urusan Perencanaan (Ur Ren) merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Kasubagrenmin, Ur ren bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Kasubbagrenmin dalam :
1. Menyusun dan merumuskan dokumen perencanaan antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, Perjanjian kinerja, RKA-KL, DIPA, TOR atau KAK, RAB dan LKIP, serta menghimpun usulan rencana kegiatan dan rencana kebutuhan Pusdik Polair Lemdiklat Polri;
2. Mengarahkan, mengawasi penggunaanan pelaksanaan anggaran sesuai Renja dan anggaran Purdik Polair Lemdikiat Polri serta menyusun LRA;
3. Membuat laporan kegiatan, dan menganalaisis serta mengevaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
4. Menyiapkan pertimbangan dan saran kepada Kapusdik Polair dan Waka Pusdik Polair Lemdiklat Polri dalam perumusan kebijakan pembinaan dan penyelenggaraan program dan anggaran;
5. Pembinaan manajemen dilingkungan Pusdik Polair Lemdiklat Polri yang meliputi pemeliharaan dan pengembangan sistem, metode dan organisasi;
6. Mengendalikan serta memberikan arahan terhadap pelaksanaan fungsi perencanaan dan anggaran pada bagian lain di lingkungan Waka Pusdik Polair Lemdiklat Polri;
7. Menyelenggarakan penyusunan HTCK, Jobdesk, Analisa Beban kerja dan Pertelaan tugas, membuat perencanaan untuk program dan anggaran kegiatan, baik secara khusus ur ren maupun secara umum
8. Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kasubbagrenmin

Pulau Pondok Dayung, Tanjung Priok – Jakarta Utara
Telp (021) 43931834






Users Today : 15
This Month : 309
Total Users : 10165
Views Today : 96
Total views : 62580
Who's Online : 1© 2024 Pusdik Polair Lemdiklat Polri