Daiam pelaksanaan tugasnya, Provos Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Paur umum Subbagrenmin Pusdik Polair, Provos bertugas :
1. Memberikan saran kepada pimpinan dalam bidang penegakkan disiplin dan tata tertib di lingkungan Pusdik Polair Lemdiklat Polri;
2. Menyelenggarakan pemeliharaan pembinaan disiplin, tata tertib dan hukum bagi personel guna mendukung pelaksanaan tugas sehari – hari;
3. Dalam melaksanakan tugasnya disamping senantiasa mengacu dan memperhatikan kebijakan pimpinan demikian juga petunjuk teknis dalam bidang Provos meliputi Pam hartib dan penyidikan, yaitu pemeriksaan pendahuluan, pengamatan, penangkapan dan penyitaan barang atas perbuatan pelanggaran atau tindak pidana yang terjadi di Pusdik Polair Lemdiklat Polri;
4. Melaksanakan peneggakkan disiplin dan tata tertib di lingkungan Pusdik Polair Lemdiklat Polri;
5. Melaksanakan kontrol kehadiran personel Pusdik Polair Lemdiklat Polri pada Apel pagi dan Apel Siang dan rekapitulasi kehadiran personel selama 1 bulan;
6. Melaksanakan pengaturan dan kontrol Jadwal Piket Kesatrian setiap bulannya;
7. Merekapitulasi kehadiran personel Pusdik Polair Lemdiklat Polri pada Apel pagi dan rekapitulasi kehadiran personel selama 1 bulan secara komputerisasi,
8. Melaksanakan rekapitulasi jam kerja pegawai harian lepas setiap bulannya;
9. Mengagendakan surat masuk dan surat keluar yg berhubungan dengan provos;
10. Membuat laporan Bulanan pengarsipan surat masuk dan keluar secara manual.

© 2024 Pusdik Polair Lemdiklat Polri