Dalam pelaksanaan tugasnya, Klinik Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Paur umum Subbagrenmin Pusdik Polair, Klinik bertugas :
1. Merencanakan Penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan siswa , Personel dan keluarga; Merencanakan, dan mengkoordinasikan tentang pemeriksaan kesehatan berkala bagi personel dengan instansi terkait;
2. Membuat laporan periodik tentang kesehatan siswa dan personel;
3. Mendata dan membuat laporan penggunaan obat dan perbulan ke Pusdokkes Polri;
4. Membuat permintaan obat dan alkes yang dibutuhkan perbulan ke Pusdokkes Polri;
5. Mencatat dan melaporkan keadaan siswa jika ada siswa yang sakit dalam proses belajar mengajar;
6. Membuat laporan data seluruh siswa, keluarga dan personel yang sakit;
7. Melaporkan hasil kesehatan siswa, personel dan keluarga per minggu kepada Kapusdik Polair Lemdiklat Polri.

Pulau Pondok Dayung, Tanjung Priok – Jakarta Utara
Telp (021) 43931834






Users Today : 2
This Month : 199
Total Users : 9324
Views Today : 9
Total views : 59120
Who's Online : 1© 2024 Pusdik Polair Lemdiklat Polri