Bagian Pembinaan Siswa (Bag Binsis) merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapusdik Polair daiam pelaksanaannya, Bag Binsis bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Kapusdik Polair Lemdiklat Polri dalam :
1. Melaksanakan bimbingan dan pengasuhan mental siswa;
2. pelaksanaan kegiatan pengasuhan peserta didik;
3. Pembinaan dan pengawasan kehidupan siswa khususnya dalam upaya pembinaan disipiin dan tata tertib termasuk memberikan bimbingan dan pengasuhan;
4. Melaksanakan dan meneruskan perintah dan kebijaksanaan Kapusdik Polair;
5. Memberikan pengarahan terhadap penilaian mental dan kepribadian yang diiaksanakan oleh patun; Mengambil apel sesuai jadwal atau situasi tertentu bila dianggap perlu;
6. Mengadakan koordinasi dengan bagian lain tentang keadaan dan kegiatan siswa seiama beriangsung pelaksanaan pendidikan;
7. Mengarahkan pembentukan perangkat senat peserta didik;
8. Menjatuhkan tindakan disiplin kepada peserta didik yang melanggar peraturan;
9. Mengadakan evaluasi dan mengajukan saran kepada Kapusdik Polair;
10. Serdik Polair tentang pelaksanaan pembinaan dan pengasuhan.

© 2024 Pusdik Polair Lemdiklat Polri