Urusan Keuangan (Ur Keu) merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapusdik Polair yang bertugas dalam menyelenggarakan pelayanan keuangan yang meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan dan mempertangunggjawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya, Pelaksanaan administrasi keuangan di lingkungan Satker Lemdiklat Polri, Penyiapan data dalam rangka penyusunan Renja yang berkaitan dengan pembinaan keuangan di lingkungan Satker Pusdik Polair Lemdiklat Polri, Penyiapan data dalam rangka penyusunan RKA Satker Pusdik Polair Lemdiklat Polri dan Bimbingan atas penyelenggaraan fungsi keuangan di lingkungan Satker Pusdik Polair Lemdiklat Polri.
Penyelenggaraan fungsi keuangan yang meliputi:
1. Penyiapan surat permintaan pembayaran beserta kelengkapannya. Pengambiian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke KPPN;
2. Penerimaan penyimpanan dan pembayaran dana yang dikelola sesuai ketentuan yang beriaku;
3. Penyelengaraan proses akuntansi dan verifikasi data keuangan;
4. Penyelenggaraan pengolaaa posting atau cetak data, pelaksanaan back up serta penyimpanannya;
5. Pencatatan administrasi keuangan, khususnya terhadap anggaran dan dana yang belum masuk daiam program komputeriasi;
6. Penyusunan laporan atau akuntabilitas keuangan di lingkungan Satker. Penganalisa atas catatan keuangan, baik berupa laporan keuangan cetak maupun arsip data komputer.

© 2024 Pusdik Polair Lemdiklat Polri