Urusan Umum (Ur Umum) merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Kasubagrenmin dalam pelaksanaannya dibantu oleh Provos, dan Klinik,
Ur Um bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Kasubbagrenmin dalam :
1. Merencanakan dan menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan perkantoran, fasilitas dan Instansi;
2. Merencanakan dan menyelenggarakan pengamanan markas dan protokoler;
3. Merencanakan dan menyelenggarakan penegakkan hukum, disiplin dan tata tertib personel serta pelayanan kesehatan pada Pusdik Polair Lemdiklat Polri.
1. Menyelenggarakan pembinaan karier SDM antara lain penyiapan UKP, KGB, mutasi personel,
2. Pengusulan personel untuk mengikuti Dikbangum dan Dikbangspes dan pelatihan lainnya;
3. Menyelenggarakan perawatan personel antara lain pelayanan administrasi cuti, izin. MPP, pensiun, mendata personel, pendidikan, pelatihan, nikah, cerai, rujuk, pengahargaan dan hukuman terkait dengan sidang disiplin/kode etik profesi, meninggal dunia, restitusi, pembuatan Kta, KPI/KPS untuk anggota Polri, Karis/Karsu untuk PNS Polri, kartu kesehatan,ASABRI, tes psikologi dan rekomendasi penilalan personal di lingkungan Pusdik Polair Lemdiklat Polri; Menyusun data personel antara lain CB, Pembuatan DUK PNS dan penyiapan Sistem Informasi Penilaian Kinerja (SIPK) Polri atau Penilaian Prestasi Keija (PPK) PNS;
4. Mengupayakan peningkatan disiplin melalui budaya bersih, budaya kerja di lingkungan Pusdik Polair Lemdiklat Polri;
5. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kasubbagrenmin Pusdik Polair Lemdiklat Polri yang berhubungan bidang tugas pengembangan, pengendalian, pembinaan karir dan pembinaan kesejahteraan/ perawatan personel;

© 2024 Pusdik Polair Lemdiklat Polri